PT ASDP Indonesia Menerapkan Penyesuaian Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan di Seluruh Indonesia Sejak 3 Agustus 2023

    PT ASDP Indonesia Menerapkan Penyesuaian Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan di Seluruh Indonesia Sejak 3 Agustus 2023

    JAKARTA-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia salah satunya lintasan penyeberanga Merak-Bakauheniterhitung sejak Rabu 3 Agustus 2023 pukul 00.00 Wib

    Penerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan mengacu disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.

    “Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan, ” jelas Shelvy.

    Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

     

    Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni

    Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express dan rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

    Pejalan Kaki

    *Dewasa: dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.B

    *Bayi: dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

    Kendaraan

    • Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
    • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
    • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.

     

    • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
    • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
    • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
    • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
    • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
    • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
    • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
    • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
    • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

    Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :

    Pejalan Kaki

    • Dewasa: dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
    • Bayi: Rp 4.000.

    Kendaraan

    • Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
    • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
    • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
    • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
    • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
    • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
    • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
    • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
    • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
    • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
    • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
    • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.

    Seiring penyesuaian tarif, ASDP juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. Hal ini sebagai bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan.

    Selain itu, juga dilakukan penambahan infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa diantaranya access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

     

     

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0201/Medan...

    Artikel Berikutnya

    Target Juara Nasional, Musa Rajekshah Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Satlantas Polrestabes Medan Kerap Lakukan Tilang Tanpa Cantum Briva, Uangnya Kemana?
    Pengerjaan Jalan Lingkar Danau Toba Haranggaol Salbe Capai 60 Persen, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Perekonomian
    Diduga Dilecehkan, Korban Hadiri Undangan Penyidik Denpom
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Posko Angkutan Sungai dan Danau 2024 Bertajuk Mudik Ceriah Penuh Makna Dimulai, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Beri Pelayanan Terbaik
    Hindari Praktek Percaloan, ASDP Luncurkan Program Say No to Calo
    Presiden Joko Widodo Didampingi Wakil Gubernur Sumut Tinjau Jalan Rusak di Kabupaten Labura
    PT Toba Pulp Lestari Bantah Isu Penculikan, Itu Hoaks
    Posko Angkutan Sungai dan Danau 2024 Bertajuk Mudik Ceriah Penuh Makna Dimulai, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Beri Pelayanan Terbaik
    Proyek Alun - Alun Pemprov Sumut Tuai Sorotan, Muhammad Nezar Djoeli: Oknum Kabid Mafia Proyek di Dinas PUPR Sumut
    Lebaran Pertama Kendraan Wisatawan Membludak, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Percepat Pelayaran
    Selama Libur Lebaran 2024, KSOPP Danau Toba Fokuskan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
    Wakil Bupati bersama Kapolres Simalungun Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2024
    KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024
    Dua Ratus Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Program Skrining

    Ikuti Kami